REMBANG, katakutip.com – Polemik Proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Rembang hingga kini masih terus berlanjut. Rekanan yang sempat diputus kontrak, hingga kini masih belum membayarkan denda.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 22 Mei 2022, total denda yang wajib dibayarkan rekanan kepada Pemkab senilai Rp 380,8 juta.
Proyek ini sendiri sejatinya menginduk pada dinas perumahan dan kawasan permukiman (DPKP) selaku leading sektornya.
Baca juga: Di Balik WTP untuk Rembang, Ada Temuan BPK
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala dinas perumahan dan kawasan pemukiman (DPKP) Kabupaten Rembang Agus Salim mengakui denda keterlambatan proyek MPP tersebut menjadi tanggung jawab pejabat pembuat komitmen (PPKom).
Namun, ia mengakui pejabat yang bersangkutan saat ini telah purna alias pensiun. Meski demikian, ia menyebut tanggung jawab tersebut masih melekat berdasarkan rekomendasi dari BPK.