REMBANG, katakutip.com – Pemerintah menyatakan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terkait penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.
Mengutip Antara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan akan mencari jalan tengah sesuai arahan Presiden, supaya tidak menimbulkan kegaduhan besar akibat PHK massal tenaga honorer.
“Supaya tidak ada kegaduhan dan tidak ada PHK massal. Tentu ke depan perlu ada evaluasi serius. Pemda merekrutnya mestinya lebih bagus, sehingga jauh lebih berkualitas,” kata Anas di Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/4/2023).
Menurut dia, jika tidak bisa tertangani dengan baik penghapusan tenaga honorer akan berpotensi menjadi masalah besar. Padahal menurut Anas tenaga honorer telah banyak membantu pelayanan publik, terutama di daerah.
“Oleh karena itu, kami terus berkomunikasi intensif dengan bupati, asosiasi wali kota, gubernur hingga DPR,” katanya.
Ia mengemukakan menurut Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 5 tahun 2014 dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 pada tanggal 28 November 2023 adalah hari terakhir dan tidak ada lagi non-ASN.
“Kalau sampai ada PHK massal akan mengganggu pelayanan publik di daerah. Maka harapan kita ke depan kita melakukan audit terhadap sejumlah honorer dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) supaya data yang dilaporkan kepada kami benar sesuai dengan aturan yang dikeluarkan,” kata Abdullah Azwar Anas.
(ant/dat)