Sidang Bupati Pemalang, Kejari Disebut Terima Aliran Dana

PEMALANG, katakutip.com – Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang disebut mendapat aliran dana dari Bupati non aktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo yang terkena kasus suap dan gratifikasi.

Hal tersebut terungkap saat pemeriksaan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pemalang Moh Ramdon sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (13/1/2023).

“Informasinya diberikan kepada Kajari Pemalang. Tapi saya tidak tahu secara pasti, benar atau tidak,” katanya dikutip dari antarajateng.

Baca juga: Usai Sang Sekda, Giliran Bupati Pemalang Dicokok KPK, Berikut Faktanya

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko, Moh Ramdon dikonfirmasi tentang keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) berkaitan dengan pemberian uang Rp5 juta kepada pejabat Sekretaris Daerah pada saat itu, Mohamad Arifin.

Ramdon menjelaskan pernah diminta untuk ikut iuran Rp5 juta oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Pemalang Eko Edi Prihartanto yang selanjutnya diserahkan kepada ajudan Sekda Mohamad Arifin.