REMBANG, katakutip.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang meringkus dua orang pria warga Rembang. Mereka kedapatan mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Rembang.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi menjelaskan, kedua orang tersangka beraksi terpisah. Keduanya pun ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Hari ini kami menggelar press rilis, penangkapan dua orang pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Rembang,” terang Suryadi kepada wartawan, di halaman Mapolres Rembang, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Jaringan Pengedar Narkoba Senilai Rp 30,8 Miliar Tertangkap!
Dua orang tersangka di antaranya inisial G (22) warga Desa Kebonagung Kecamatan Sulang, Rembang. Dan ZA (27) warga Desa Soditan Kecamatan Lasem, Rembang.
“Tersangka masing-masing kami tangkap di teras Cafe Love Rembang di Desa Mondoteko Rembang, dan di pinggir jalan Pantura wilayah Desa Punjulharjo Kecamatan Rembang kota,” paparnya.
Dalam kasus tersebut, petugas menyita barang buktidari tangan kedua tersangka yakni sebanyak 3 ribu butir obat jenis tablet warna putih berlogo LL dan Y.
Baca juga: Hendak Jual Narkoba di Blora, 3 Orang Warga Demak dan Semarang Diringkus
“Kami kenai Pasal 435 Jo.Pasal 138 ayat ( 2 ) dan atau Pasal 436 ayat ( 2 ) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” paparnya.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” lanjut Kapolres.
Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami kasus tersebut. Termasuk asal usul para tersengka mendapat barang haram tersebut.
(ars/ars)